BI Sebut Dinar dan Dirham Bukan Alat Bayar Sah, Ustad Tengku Zul Bandingkan dengan Kartu Tol dan Kartu Parkir

- 3 Februari 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi Dinar dan Dirham.
Ilustrasi Dinar dan Dirham. /Pixabay/

Rembang Bicara – Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) menegaskan jika dinar dan dirham bukan alat pembayaran yan sah.

BI menyebut hanya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Hal ini tercantum dalam Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Filipina Tetapkan 1 Februari Hari Hijab Nasional, Tengku Zulkarnain: Alhamdulillah

Oleh karena itu, BI menyatakan bahwa dinar dan dirham hingga bentuk-bentuk lainya tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

BI juga mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mencintai dan merawat rupiah sebagai mata uang Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 28 Januari 2021.

"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan mencintai dan merawat rupiah bersama dengan Otoritas terkait, dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," jelas Erwin.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tak ketinggalan, Mantan Pengurus Majelis Ulama Indonesia, Ustad Tengku Zulkarnain.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah