Ketua PP Muhammadiyah Sebut Transaksi Dinar Dirham Tidak Masalah: Mereka Beli Dulu dengan Rupiah

- 8 Februari 2021, 11:36 WIB
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbasmuhammadiyah.or.id
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbasmuhammadiyah.or.id /muhammadiyah.or.id

Rembang Bicara – Akhir-akhir ini sedang ramai soal kebijakan dari Bank Indonesia (BI) yang menyatakan dinar dan dirham bukan alat pembayaran yang sah.

BI menyebut hanya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Hal ini tercantum dalam Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karena itu, BI menyatakan bahwa dinar dan dirham hingga bentuk-bentuk lainya tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca Juga: HORE! Banpres Rp2,4 Juta untuk UMKM Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021, Siapkan Syaratnya

Pernyataan BI tersebut dilatarbelakangi adanya Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat yang melakukan transaksi jual beli yang menggunakan koin dinar dan dirham selain rupiah dan barang komoditas.

Atas kejadian tersebut, pendiri Pasar Muamalah, Zai Saidi ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tndak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas kebijakan BI tersebut pun mendapatkan beragam tanggapan dari organisasi maupun masyarakat.

Kali ini tanggapan datang dari Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. Ia mengajak masyarakat untuk bijak dalam merespon kasus ini.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x