TOK! Siap-siap RT/RW di Jateng akan Diperketat dalam Skema PPKM Mikro, Ganjar Pranowo: Sudah Kami Siapkan

- 8 Februari 2021, 14:45 WIB
Gubenur Jateng Ganjar Pranowo
Gubenur Jateng Ganjar Pranowo /Foto: provjateng.go.id/Humas/

Rembang Bicara - Masih banyaknya angka terinfeksi Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah meningkatkan kewaspadaan.

Setelah mengeluarkan kebijakan berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat makro, kali ini muncul kebijakan baru PPKM Mikro.

Hal tersebut diketahui setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca Juga: Penasaran Empat Provinsi Diguyur Hujan Esktrem Beberapa Hari, Berikut Faktor Penyebabnya Menurut BMKG

Secara khusus, Tito melayangkan surat instruksi itu kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur D.I. Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali.

"Diinstruksikan kepada gubernur dan bupati, wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," kata salah satu penggalan instruksi.

Ke depannya, setiap RT/RW akan dikendalikan sesuai kriteria zona, yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT), dan zona merah (lebih dari 10 kasus).

Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Berikut Proses Penangkapannya: Kita Gelandang Masuk ke Polres

Selain itu, terdapat mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro lewat pembentukan Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah