Rembang Bicara - Masih banyaknya angka terinfeksi Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah meningkatkan kewaspadaan.
Setelah mengeluarkan kebijakan berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat makro, kali ini muncul kebijakan baru PPKM Mikro.
Hal tersebut diketahui setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Secara khusus, Tito melayangkan surat instruksi itu kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur D.I. Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali.
"Diinstruksikan kepada gubernur dan bupati, wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," kata salah satu penggalan instruksi.
Ke depannya, setiap RT/RW akan dikendalikan sesuai kriteria zona, yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT), dan zona merah (lebih dari 10 kasus).
Selain itu, terdapat mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro lewat pembentukan Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan.