Tok!  Majelis Hakim Tolak Gugatan Keluarga Korban FPI yang Tewas dalam Insiden di Tol Cikampek

- 10 Februari 2021, 07:30 WIB
Suasana di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Suasana di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Antara/Kejati DKI Jakarta

Rembang Bicara – Tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih menyisakan duka bagi keluarga korban.

Sehingga salah satu anggota keluarga korban mengambil jalur hukum dengan laporan yang ia layangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan penyitaan barang serta penangkapan..

Namun, Majelis Hakim telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu anggota Laskar FPI bernama M Suci Khadavi.

Baca Juga: Dahsyat! Suarez Tenggelamkan Rekor Ronaldo saat Laga Atletico Madrid vs Celta

Menanggapi putusan tersebut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.

"Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," kata Kombes Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 9 Februari 2021.

Dikonfirmasi berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menghargai segala keputusan hakim termasuk mengenai praperadilan ini. Mengenai kasus ini.

Baca Juga: TOK! Siap-siap RT/RW di Jateng akan Diperketat dalam Skema PPKM Mikro, Ganjar Pranowo: Sudah Kami Siapkan

Kombes Yusri juga menuturkan, pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x