Tegas! Demi Rakyat, Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah

- 23 Februari 2021, 14:32 WIB
Tersangka Edhy Prabowo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 22 Februari 2021.
Tersangka Edhy Prabowo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 22 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Rembang Bicara - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sekaligus tersangka tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster harus menjalani perpanjangan masa tahanan.

Ditutirkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka. 

Bersama tiga tersangka lainnya, Edhy Prabowo akan melanjutkan masa penahanan hingga 30 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 23 Februrai hingga 24 Maret 2021.

Baca Juga: PT Semen Gresik Rembang Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Empat Desa Ring Satu Ini, Berikut Rinciannya!

“Tim penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, kembali melanjutkan penahanan tersangka EP, SAF, SWD, dan AF masing-masing selama 30 hari ke depan, terhitung 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Ali Fikri dikutip dari Antara.

Menanggapi perpanjangan masa penahanan tersebut, Edhy Prabowo secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak akan lari dari kesalahan dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Ia bahkan mengaku siap menjalani hukuman mati jika memang terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang menyeret namanya ini.

“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab,” ujar Edhy Prabowo dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tok! Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Tahun 2021 dari 7 Hari Jadi 2 Hari

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x