Rembang Bicara – Publik harus bersiap untuk lebih meningkatkan fokus dalam bekerja pada tahun 2021 ini.
Pasalnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dari yang semula tujuh hari menjadi dua hari saja.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK dilansir dari laman resmi setkab.go.id.
Baca Juga: Nahas! Bermain-main di Danau Saat Banjir, Dua Bocah Ini Ditemukan Tewas Karena Tenggelam
Keputusan tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga: [Cek Fakta] Mendikbud Nadiem Makarim Larang Penggunaan Jilbab di Sekolahan
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw., 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Pendaftaran Kartu PraKerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Segera Ikuti Alurnya Berikut