Dengan demikian menurut Jimly Asshiddiqie yang berhak memproses adalah DPR yang kemudian dilimpahkan ke MK dan MPR, bukan ke Polri.
“Yaitu diproses di DPR, ke MK dan MPR, bukan ke Polri via peradilan biasa,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, namun terjadi kerumunan saat Presiden menuju ke Bendungan Napun Gete.***