Rembang Bicara – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturann Presiden (Perpres) yang ia keluarkan sendiri pada 2 Februari 2021.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebelumnya mendapat banyak kecaman dari kalangan tokoh agama yang mengkhawatirkan kebijakan tersebut justru malah melahirkan kemudaratan.
Sehingga, oleh Presiden Jokowi, aspirasi para tokoh agama dari kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah itu dikonfirmasi lewat pencabutan Perpres.
Baca Juga: [Breaking News] TOK! Perpes 'Investasi Minuman Keras' Resmi Dicabut Presiden Jokowi
Baca Juga: Terkait Investasi Miras, PA 212 Ultimatum Pemerintah: Alumni 212 akan Turun Kembali ke Jalan
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," terang Presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden sebagaimana dikutip Antara pada Selasa, 2 Maret 2021.
NU yang turut berkomentar keras saat Perpres itu pertama kali diterbitkan pun langsung menunjukkan rasa puas dan bahagia.
Baca Juga: Sikap PWNU Jatim Menolak Investasi Miras: Sudah Jelas Diharamkan Oleh Agama