Kisruh KLB Demokrat, Akhirnya Mahfud MD Angkat Bicara

- 6 Maret 2021, 21:54 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Tangkapan layar Youtube.com/Kemenko Polhukam RI/

"Kalau kami menghalangi, itu melanggar ketentuan Pasal 9 UU nomor 9 tahun 78 tentang kebebasan menyatakan pendapat. Dinyatakan boleh orang berkumpul mengadakan rapat umum, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu," kata Mahfud.

Karena belum ada laporan tentang KLB itu, Mahfud mengungkap tak ada masalah hukum yang dilihat pemerintah saat ini. Hingga saat ini, ia mengatakan pengurus Partai Demokrat yang resmi terdaftar adalah Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

"Kalau terjadi perkembangan baru nanti, misalnya dari KLB, atau kelompok yang menyatakan KLB melapor ini hasilnya, baru pemerintah menilai ini sah atau tidak, sesuai undang-undang atau tidak, sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa. Baru kami nilai nanti," tambah Menko Polhukam tersebut.

Baca Juga: Disebut Terpilih di KLB Ilegal, Pihak Istana Justru Beri Dukungan Moeldoko untuk Pimpin Demokrat

Mahfud juga menjelaskan bahwa setiap masalah internal partai seperti ini muncul, pemerintah sering dihadapkan pada posisi yang sulit untuk bersikap.

Kondisi ini pernah terjadi di era konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di era Presiden Megawati Soekarnoputri, dan polemik PKB di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mereka tak bisa mengintervensi, karena ada kebebasan untuk berkumpul yang harus dipatuhi. Urusan sah atau tidak sah, nanti diserahkan pada pengadilan.

"Pak SBY tak melakukan apa-apa. Dibiarkan. Serahkan ke pengadilan. Akhirnya pengadilan yang memutus. Jadi, sama kita. Dan yang akan datang ndak boleh loh kalau ada orang internal lalu ribut lalu mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam, jangan sampai pecah," pungkas Mahfud.***

 

 

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah