Kisruh KLB Demokrat, Akhirnya Mahfud MD Angkat Bicara

- 6 Maret 2021, 21:54 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Tangkapan layar Youtube.com/Kemenko Polhukam RI/

Rembang Bicara – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menghasilkan Moeldoko sebagai Ketua Umum membuat gaduh publik. Hingga saat ini, pemerintah masih belum menganggap KLB Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang pada Jumat, 5 Maret 2021.

Penyebabnya yaitu belum ada laporan hasil KLB yang masuk ke pemerintah.

"Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Soalnya kan kalau KLB mestinya kan ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Wanita Harus Tahu! Ini Bahayanya Jika Nekat Mencukur Bulu Kemaluan

Mahfud mengungkap hingga saat ini, KLB Demokrat masih dianggap pemerintah sebagai temu kader.

Karena sebatas temu kader, Mahfud mengatakan pemerintah tak bisa melarang adanya pertemuan itu.

"Kalau kami menghalangi, itu melanggar ketentuan Pasal 9 UU nomor 9 tahun 78 tentang kebebasan menyatakan pendapat. Dinyatakan boleh orang berkumpul mengadakan rapat umum, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu," ujar Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan bahwa jika pemerintah menghalangi, maka ini melanggar undang-undang.

Baca Juga: Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Seorang Kakek Perkosa Gadis Berusia 5 Tahun di Rumah Kosong

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x