WAH! Kartu Prakerja Gelombang 14 Telah Dibuka, Berikut Ketentuannya, 7 Golongan Ini Tak Bisa Daftar

- 12 Maret 2021, 19:40 WIB
Program Kartu Prakerja kembali dibuka untuk gelombang ke-14.
Program Kartu Prakerja kembali dibuka untuk gelombang ke-14. /- Gambar : Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id/

Rembang Bicara – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi kalangan yang sedang mempersiapkan diri masuk ke dunia kerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 telah dibuka secara resmi dan diumumkan melalui media sosial instagram @prakerja.go.id.

"Gelombang 14 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja." tulis akun @prakerja.go.id di laman Instagramnya hari ini Kamis 11 Maret 2021.

Baca Juga: Siap Cair Bulan Maret 2021, Balita Dapat Bantuan Rp3 Juta dari Kemensos. Ini Caranya

Persyaratan dasar untuk mengikuti program Kartu Prakerja adalah :

  1. warga negara Indonesia
  2. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  3. tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Kemudian, ada 7 golongan pekerjaan yang tidak dapat mendaftar Program Kartu Prakerja :

1.Pejabat Negara
2.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3.Aparatur Sipil Negara

Baca Juga: Instruksi Langsung dari Kapolri, Buat SIM, STNK, dan BPKB Bakal Lebih Mudah, Ini Penjelasannya

4.Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah