Rembang Bicara – Warga Sulawesi Selatan sempat dihebohkan dengan peristiwa pembongkaran makam pasien Covid-19.
Kabar yang menggegerkan warga setempat ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku dan motif perbuatan tersebut.
Kini, pihak kepolisiam telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan kasus pembongkaran tujuh makam.
Selain pembongkaran makam, para pelaku juga mengambil empat jenazah pasien Covid-19 sudah dimakamkan beberapa waktu sebelumnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Informasi Tilang Elektronik Mulai 14 Maret 2021, Berikut Kebenarannya
Peristiwa tersebut terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pihak kepolisian memastikan keenam tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut soal pembongkaran makam pasien Covid-19.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka pembongkaran makam yang ternyata masih orang terdekat pasien Covid-19.