Rembang Bicara – Tanah yang berlokasi di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur baru-baru ini menjadi sorotan publik lantaran ditemukan beberapa kejanggalan yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, KPK mengungkapkan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam pembelian tanah seluas 4,2 hektar ini.
Dalam pengembangan kasus, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Anja Runtuwene, sang pemilik PT Adonara yang merupakan makelar pembelian tanah tersebut.
Baca Juga: Nindy Ayunda Segera Bercerai, Begini Borok Suami yang Dibongkarnya
Tidak mau berleha-leha, KPK masih terus mengembangkan kasus tanah ini dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut, KPK akan serius menanyakan kasus ini kepada sejumlah saksi.
Bahkan bila diperlukan akan turut melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga: Memasuki Bulan Syaban, Berikut Hukum Berpuasa Bulan Syaban Menurut Ulama
"Siapa pun saksi yang melihat dan mengetahui seluruh peristiwa dalam kasus ini. Kemarin juga kan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.