Rembang Bicara - Sidang virtual atas terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan tes usap (swab) di RS Ummi Bogor telah digelar kembali.
Terdakwa atas nama Habib Rizieq Shihab (HRS) hadir secara virtual setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyambanginya di Bareskrim Polri.
Namun tidak ketegangan sempat terjadi, sebab HRS tampak tidak bersedia mengikuti sidang secara online.
Baca Juga: Nilai Akses Keadilan dalam Sidang HRS Tidak Diterapkan, Refly Harun Merasakan Keanehan, Apa Itu?
Hal tersebut bisa dilihat dari rekaman video yang disiarkan langsung pada channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat, 19 Maret 2021.
Setelah berjalan alot, HRS akhirnya tetap hadir secara virtual dalam persidangan yang sudah dimulai sejak Selasa, 16 Maret 2021 tersebut.
Mengawali pembicaraannya, HRS mengadu kepada hakim atas perbuatan petugas yang membawanya ke ruang sidang.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," kata HRS.