Sebab menurut politisi yang juga pengacara itu, keputusan sebenarnya terletak di ruang sidang PTUN bukan kebijakan dari Kemenkumham.
Dalam kisruh Partai Demokrat ini, baik Yasonna maupun Moeldoko cs. menegaskan bahwa tidak ada campur tangan dari pihak pemerintah.
Baca Juga: Tahukah Anda, Densus 88 Sudah Menangkap 94 Terduga Teroris Sejak Januari-Maret, Berikut Rinciannya
Sehingga proses yang nanti akan berlangsung pasca penegasan dari Kemenkumham ini merupakan langkah masing-masing pihak terkait tanpa bisikan dari pemerintah yang dalam hal ini merujuk pada Presiden Jokowi.***