Rembang Bicara – Pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.
"Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan KLB di Deliserdang ditolak!," ujar Yasonna dalam siaran persnya, Rabu 31 Maret 2021.
Menurut Yasonna mesi Partai Demokrat yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) telah menyerahkan dokumen untuk mengesahkan kepengurusan, tetapi, setelah diverifikasi tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, Moeldoko cs. memang sudah berada dalam kondisi kepercayaan diri yang tinggi saat menyerahkan berkas-berkas yang diminta oleh Kemenkumham.
Yasonna pun mengatakan apabila keputusan Kemenkumham demikian dirasa tidak tepat sebab seolah membenarkan AD/ART Partai Demokrat yang tidak benar, maka silakan AD/ART tersebut disidangkan saja.
"Jika pihak KLB Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Yasonna melanjutkan.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Solskjaer Pernah Menolak Pemain Berkualitas Hanya Gara-gara Gaya Rambut Mohawk
Sementara itu, pihak Moeldoko yang diwakili oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Demokrat versi Deli Serdang menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur persidangan di PTUN.