Rembang Bicara – Pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 lewat pernyataan resmi dari Presiden Joko Widodo.
Meski kebijakan ini masih menimbulkan pro dan kontra lantaran dianggap tidak efektif dan melarang silaturrahmi, namun pemerintah tetap pada ketegasannya.
Menurut pemerintah, pelarangan ini dilakukan semata untuk menyelamatkan banyak orang di kampung halaman.
Untuk memaksimalkan komitmen tersebut, pemerintah juga sudah mengeluarkan sanksi bagi pemudik yang tetap nekat.
Di antaranya yaitu denda maksimal Rp100 juta bagi yang melanggar.
Kebijakan larangan mudik berlaku bagi semua kalangan masyarakat baik karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum.
Baca Juga: Jangan Lupakan Kurma di Setiap Berbuka Puasa, Kenali Manfaatnya Kurma Berikut Ini
Larangan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.