Alhamdulillah Cair, Kemnaker Sebar Posko THR di 34 Provinsi untuk Bantu Hak Pekerja dan Buruh

- 28 April 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

Rembang Bicara – Kabar gembira bagi para pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.

Hal ini dimaksudkan untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh.

“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker dikutip dari laman kemnaker.go.id, Senin, 26 April 2021.

Baca Juga: Beredar Kabar Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hancur Dirudal Kapal Tiongkok, Ini Faktanya

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Lebih lanjut, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Siap Cair di Bulan Ramadhan, Berikut Syarat Lengkap dan Cara Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x