[Info Valid] Kapan Pembagian THR dan Gaji ke-13? Berikut Pernyataan Presiden Jokowi

- 30 April 2021, 10:47 WIB
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Rembang Bicara - Presiden Jokowi telah meneken aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu, 28 April 2021, lalu.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai pencairan THR 2021 sekaligus pembagian gaji ke-13 kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Pemerintah pun telah bertekad akan segera memproses pencarian THR dan pembagian gaji ke-13 tersebut.

Baca Juga: Manajer Kimia Farma Raup Untung Rp30 Juta Per Hari dari Penjualan Antigen Bekas

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Jokowi seperti diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden.

Namun, masih banyak anggota masyarakat yang belum mengetahui kepastian kapan turunnya THR dan gaji ke-13.

Diketahui dari Twitter resmi Sekretaris Kabinet, Presiden Jokowi telah memberikan kepastian lewat tweet sebagai berikut:

Baca Juga: CPNS Akan Segera Dibuka, Ikuti Simulasi Ujian yang Disediakan oleh Pemerintah Berikut Ini

"Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan daya beli yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: setkab


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah