Rembang Bicara – Baru-baru ini beredar sebuah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mudik lebaran 2021 diperbolehkan asalkan membayar denda.
Unggahan tersebut menampilkan gambar yang identik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Hadapi Warga yang Tetap Mudik, RT dan RW Dihimbau Lakukan Pendataan Pendatang
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kominfo, informasi diperbolehkannya mudik lebaran 2021 dengan syarat membayar denda adalah tidak benar dan tidak memiliki sumber kredibel.
Hal itu berarti berita tersebut adalah salah atau hoaks.
Diketahui bahwa saat ini pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.***