Beredar Kabar Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2021 Asal Bayar Denda, Ini Faktanya

- 30 April 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik /Antara Foto/Asep Fathulrahman

Rembang Bicara – Baru-baru ini beredar sebuah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mudik lebaran 2021 diperbolehkan asalkan membayar denda.

Unggahan tersebut menampilkan gambar yang identik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Hadapi Warga yang Tetap Mudik, RT dan RW Dihimbau Lakukan Pendataan Pendatang

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kominfo, informasi diperbolehkannya mudik lebaran 2021 dengan syarat membayar denda adalah tidak benar dan tidak memiliki sumber kredibel. 

mudik lebaran 2021 dengan syarat membayar denda adalah tidak benar  alias hoaks
mudik lebaran 2021 dengan syarat membayar denda adalah tidak benar alias hoaks Kominfo

Hal itu berarti berita tersebut adalah salah atau hoaks.

Diketahui bahwa saat ini pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.***

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x