Jangan Coba Curi-curi Mudik, Polri Tambah Penyekatan Larangan Mudik di 381 Titik

- 6 Mei 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi operasi penyekatan larangan mudik oleh jajaran kepolisian.
Ilustrasi operasi penyekatan larangan mudik oleh jajaran kepolisian. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Rembang Bicara - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah-langkah komprehensif terkait kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan Tahun 2021.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, Polri telah menambah jumlah titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatra.

Baca Juga: Sering Melihat Orang Baca Al-Quran Saat Orang Lain Sholat, Begini Hukumnya dalam Islam

Hal tersebut disampaikan alam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) “Jaga Keluarga, Tidak Mudik” yang digelar secara virtual, Rabu 5 Mei 2021.

“Penyekatan di titik yang sudah ditentukan di mana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatra Selatan sampai ke Bali,” ujarnya.

Arief memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang masih nekat mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 4 Mei Hingga 17 Mei 2021, Beriut Daftar Wilayahnya

“Untuk mendukung ini, kita Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah yang sangat komprehensif, mulai dari langkah yang bersifat preemtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis,” ujarnya.

Dipaparkan Arief, langkah preemtif dilakukan untuk mengubah sudut pandang masyarakat terkait larangan mudik ini.

Terlebih mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sejak dulu.

Namun dengan situasi saat ini, mudik Lebaran untuk bersilaturahmi secara langsung tidak mungkin dilakukan.

Baca Juga: Usai Lakukan Perombakan Kepengurusan, Pemkab Rembang Janji Siap Back Up Anggaran PSIR

Silaturahmi bisa dilakukan secara virtual. Inilah yang disampaikan kepada masyarakat oleh seluruh jajaran Polri di kewilayahan.

“Alasan-alasan inilah yang kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka akan paham. Ini semata-mata dilarang tidak boleh pulang saja. Tapi ada kepentingan yang lebih besar,” ujar Arief.

Sedangkan untuk langkah preventif, imbuhnya, Polri bersama instansi terkait menyosialisasikan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Di era kebiasaan baru ini, masyarakat tidak bisa seperti di hari-hari biasa. Penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

Baca Juga: Cek Nama Anda, Penerima Bantuan Diperbarui Mensos, Pencairan Bansos Mei dan Juni Dirapel Cair Sebelum Lebaran

“Terakhir adalah melakukan penegakan hukum, namun tetap humanis,” imbuh Arief.

Menurut Kabarhakam Polri, ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik di antaranya, pramudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik (penyekatan di titik-titik yang sudah ditentukan) dan pascamudik (meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik.***

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah