BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Pasca Lebaran, Ini Pengumuman Resmi dari Kemnaker

- 17 Mei 2021, 19:57 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Pasca Lebaran, Ini Pengumuman Resmi dari Kemnaker
BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Pasca Lebaran, Ini Pengumuman Resmi dari Kemnaker /Pixabay/Muhammad Trilaksono

Rembang Bicara - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bantuan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta cair usai Lebaran.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi golongan para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.

Adapun besaran pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini yang diberikan kepada pekerja yakni Rp2,4 juta.

Kepastian pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini di sampaikan langsung oleh Aswansyah.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK dan Diberhentikan, Jokowi : Masih Ada Peluang Tingkatkan Wawasan Kebangsaan

"Nanti setelah Lebaran," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Adapun syarat untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini bagi para pekerja dan buruh sebagai berikut ini:

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT BPUM Tahap 2 Segera Dibuka, Berikut Panduan Lengkap Daftar dan Cara Cek Penerima Bantuan

2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah