Rembang Bicara - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi kata kunci yang dicari oleh para "jobseeker".
Menjadi kebanggaan tersendiri apabila lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena memiliki jaminan hidup yang jelas.
Termasuk di dalamnya yakni gaji yang didapatkan juga sangat menguntungkan.
Baca Juga: BPUM 2021 Bisa Cair Rp3,6 Juta, Segera Login eform.bri.co.id untuk Dapatkan BLT UMKM
Lalu, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PNS? Berikut rinciannya berdasar golongan dan ijazah jenjang pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I (Nama pangkat: Juru yang berasal dari lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500