Berapa Gaji PNS 2021? Berikut Rinciannya Berdasar Golongan dan Jenjang Pendidikan

- 5 Juni 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi CPNS. Ini gaji PNS
Ilustrasi CPNS. Ini gaji PNS /Pikiran-rakyat.com/

Rembang Bicara - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi kata kunci yang dicari oleh para "jobseeker".

Menjadi kebanggaan tersendiri apabila lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena memiliki jaminan hidup yang jelas.

Termasuk di dalamnya yakni gaji yang didapatkan juga sangat menguntungkan.

Baca Juga: BPUM 2021 Bisa Cair Rp3,6 Juta, Segera Login eform.bri.co.id untuk Dapatkan BLT UMKM

Lalu, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PNS? Berikut rinciannya berdasar golongan dan ijazah jenjang pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I (Nama pangkat: Juru yang berasal dari lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah