Tak hanya itu, bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta maupun Rp3,6 untuk penerima tahun ini dan tahun lalu hanya diberikan ke paleku usaha mikro yang meemnuhi syarat.
Syarat Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Dapat BLT UMKM tahun lalu dan tahun ini
Lantas, bagaimana cara jika kita dapat BLT UMKM Rp3,6 juta atau tidak?
Berikut cara cek online daftar penerima BLT UMKM Rp3,6 juta atau Banpres BPUM di link eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Pantas CPNS Semakin Digandrungi, Pemerintah Sudah Sediakan Rusun Bagi PNS, Cek Fakta Berikut
Baca Juga: Kisruh Menag Dikritik Soal Pembatalan Haji 2021, Ketua PBNU Beri Dukungan: Demo Saja Arab Saudi
Cara Cek Penerima BPUM
- Login eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
- Klik Proses Inquiry