Rembang Bicara – Politisi senior sekaligus Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA meminta semua aparat penegak hukum agar berpedoman pada asas keadilan dalam menegakkan hukum.
Secara khusus, pernyataan pria yang namanya akrab disingkat menjadi HNW itu ditujukan untuk merespon kasus Habib Rizieq Syihab (HRS) dan Ustadz Adi Hidayat (UAH).
Menurut HNW, dalam kasus HRS, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara kepada HRS menggambarkan ketidakadilan.
Baca Juga: VIRAL Haji 2021 Batal, Bagaimana Cara Tarik Dana Haji? Berikut 7 Tahapan Prosedur Pengembalian BPIH
Dilansir dari laman resmi MPR RI, HNW menuturkan apabila keadilan hukum yang ditegakkan, maka hal yang menimpa HRS seharusnya juga diterapkan kepada kasus sejenis yang dilakukan banyak pihak, termasuk para menteri.
Seperti Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri Airlangga Hartarto yang diberitakan juga terpapar Covid-19, dan tidak mengumumkannya ke publik.
“Jadi, jangan salahkan apabila rakyat menilai telah terjadi diskriminasi hukum yang tidak menghadirkan keadilan hukum, di mana perbuatan yang sama dilakukan oleh orang lain, tapi tidak dijerat pidana. Sedangkan Habib Rizieq yang bukan pejabat negara, dituntut dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi, yakni 6 tahun penjara,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu, 5 Juni 2021.
Menurutnya, ada menteri yang nyatakan agar tidak perlu mengenakan masker, atau mempromosikan kalung yang bisa menangkal Covid 19.