Rembang Bicara – Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pidato resminya pada Kamis, 1 Juli 2021, Presiden Jokowi mengatakan PPKM mulai diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Untuk menyukseskan langkah tersebut, sebanyak 50.000 personel TNI dan Polri siap diterjunkan membantu pemerintah.
"Seluruh perkuatan yang akan kita gelar mulai besok itu ada 21.000 lebih. TNI disiagakan 32.000 lebih. Ini nanti kita 50.000," ungkap Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.
Hal tersebut ditempuh supaya masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan serta aturan selama PPKM Darurat.
Lebih lanjut, Imam mengatakan, jumlah 50.000 personel memang tidak signifikan. Namun dirinya berharap tetap efektif dalam mengawal PPKM Darurat.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat? Cek Aturannya Berikut
"Walaupun jumlahnya tidak signifikan tapi dengan kegiatan-kegiatan yang terencana, kemudian menyasar 12 sasaran yang ditetapkan dalam PPKM Darurat, hal itu mudah-mudahan nanti bisa efektif dan tepat sasaran,” tuturnya.