Rembang Bicara – Di dalam tradisi umat Islam Indonesia, takbir Idul Adha atau disebut dengan takbiran tetap dikumandangkan meski sholat Idul Adha telah usai dikerjakan.
Lantas sampai kapan takbiran Idul Adha dikumandangkan?
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyyuddin Al-Hishni dijelaskan mengenai hukum takbiran sebagai berikut:
“Hendaknya orang bertakbir semenjak terbenam Matahari di malam Idul-Fitri sampai dengan pagi harinya, tepatnya yaitu sampai Imam Idul-Fitri melakukan shalatnya.
Dan takbir Idul-Adha (selain malamnya) adalah setelah shalat fardu adalah semenjak subuh hari ‘Arafah (yaitu sehari sebelum lebaran tepatnya tanggal 9 Dzulhijjah) sampai dengan Asar akhir hari Tasyrik.”
Jadi, apabila mengumandangkan takbir seusai Idul Adha, maka hukumnya tetap mendapat pahala sunnah, sepanjang takbiran tersebut tidak melebihi tiga hari Tasyrik. (11-13 Dzulhijjah).
Lalu bagaimana jika di luar waktu yang sudah ditentukan? Jawabnya, diperbolehkan, namun tidak mendapat kesunnahan Takbiran hari raya.
Adapun waktu khusus tersebut yaitu takbir Idul Fitri terhitung semenjak terbenam matahari di malam Idul Fitri sampai imam melakukan shalat Idul-Fitri.