Rembang Bicara – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Setelah menimbang banyak hal, akhirnya Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat sampai dengan 25 Juli 2021.
Dalam live streaming yang disiarkan via channel YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi menyampaikan alasan di balik keputusan untuk memperpanjang PPKM.
“Penerapan ppkm darurat yang dimulai tanggal 3 juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat,” kata Presiden mengawali pernyataannya.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid 19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien covid 19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggung dan terancam nyawanya,” lanjutnya.
“Namun alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” terangnya.
Baca Juga: Bansos Tunai Sudah Cair, Segera Cek Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Rp600 Ribu
Meski mengalami penurunan kasus, namun Presiden hendak memastikan bahwa PPKM Darurat benar-benar bisa menekan secara nyata sampai ke titik terendah penyebaran Covid-19.