Rembang Bicara - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021.
Melalui siaran resmi di channel YouTube akun Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan bahwa komitmen untuk menekan angka Covid-19 merupakan alasan di balik keputusan tersebut.
Berita itu pun langsung menjadi breaking news yang memenuhi setiap linimasa.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” tandasnya.
Sebagai bentuk dari "memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM", Presiden Jokowi telah menegaskan akan memberi banyak bantuan sosial atau bansos.
Bansos yang terdiri dari BST, BLT Desa, PKH, dan lain-lain itu ditaksir mencapai Rp55,21 triliun melaui skema anggaran perlindungan sosial.
"Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak?
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, kemudian PKH, juga bantuan sembakau (sembako) , bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan.