Rembang Bicara - Seiring dengan perpanjangan PPKM darurat hingga 9 Agustus mendatang, pemerintah berencana memberikan dukungan ekonomi masyarakat dengan pemberian sejumlah bansos.
Pemerintah melalui Kemensos berusaha dapat semaksimal mungkin menjangkau masyarakat agar dapat mencukupi kebutuhan masyarakat.
Usaha ini akan dimaksimalkan pada komoditas pangan selama PPKM dengan memberikan Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT sembako.
Baca Juga: Penerima Banpres Dapat Melakukan Cek Nama Melalui eform.bri.co.id, Berikut Kelengkapan Berkasnya
Adapun cara mendapatkan BPTN/kartu Sembako ini, masyarakat harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Berikut ini kriteria penerima bansos sembako Rp 400 ribu dari kemensos plus beras 10 kg dari perum Bulog.
Pada Agustus 2021, bansos sembako ditargetkan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Meskipun begitu, mekanisme penerimaan bansos sembako masih sama yakni melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) atau Elektronik Warong (eWarong) terdekat.