Menteri Keuangan Tentukan Beberapa Syarat untuk Penerimaan BLT Dana Desa, Berikut Ketentuannya

- 3 Agustus 2021, 21:39 WIB
Keluarga pedesaan terdampak Covid-19 akan dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu.
Keluarga pedesaan terdampak Covid-19 akan dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu. /kemekeu.go.id

Rembang Bicara - Bantuan dariboemwrintah tidak datang dari satu jalur saja.

Berbagai kementerian dan pihak saat ini berusaha menyalurkan bantuan dengan berbagai cara.

Saat ini kabar gembira buat penerima BLT Dana Desa karena penyalurannya bisa tiga bulan sekaligus dengan besaran Rp 900 ribu.

Baca Juga: Kriteria KPM yang Akan Dapat Bantuan Rp 400 Ribu dan Beras 10 kg dari Kemensos dan Bulog

Saat ini penyaluran BLT Dana Desa akan dilakukan langsung tiga bulan dengan tujuan untuk mempercepat penyaluran kepada masyarakat.

Namun mereka yang akan menjadi penerima BLT DD harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Baca Juga: Biodata dan Profil Habib Saggaf, Sosok Ulama Teduh dari Palu yang Berpulang ke Rahmatullah Hari Ini 3 Agustus

"Selamat pagi sahabat desa! Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas. Jangan lupa patuhi prokes. Ayoo kawal percepatan penyaluran #BLTDanaDesa warga desa terdampak Covid-19 yg belum mendapat sentuhan dana pemerintah harus mendapat BLT Dana Desa" cuit Abdul Halim Twitternya @halimiskandarnu pada 27 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x