Bantuan BPUM untuk UMKM Senilai Rp 1,2 Juta Cair, Bisa Dicek Hanya Menggunakan KTP, Ini Caranya

- 4 Agustus 2021, 10:49 WIB
Banpres produktif UMKM / depkop.go.id
Banpres produktif UMKM / depkop.go.id /

Terlebih saat ini diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.

Pada BPUM Tahap 2 ini pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3,6 triliun, dana tersebut akan ditargetkan kepada 3 juta Pelaku Usaha Mikro yang memenuhi syarat yang berlaku.

Bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta tersebut disalurkan melalui lembaga penyalur dalam program BPUM, lembaga tersebut antara lain:

Baca Juga: Belajar Lebih Mudah, Kunci Jawaban Kelas 2 SD dan MI Subtema 1 Bermain di Lingkungan Rumah

Bank milik Bandan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Pos Indonesia yang ditunjukan dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UMKM, Berikut berikut cara cek daftar penerima melalui link banpresbpum.id menggunakan KTP:

  • Buka laman https://banpresbpum.id/.
  • Kemudian, masukan nomor NIK yang berada di KTP Anda kedalam kolom yang sudah disediakan.
  • Setelah itu, pilih “Cari”.
  • Nanti akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021 Tahap 2 ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 2 SD MI Halaman 6 dan 7, Pembahasan Perahu Kertas

Perlu diketahui bahwa BPUM tahun 2021 ini hanya diberikan sati kali saja. Jadi Anda yang sudah menerima BPUM sebelumnya tidak perlu melakukan pengecekan ulang.

Berikut adalah cara cek daftar penerima melalui link banpresbpum.id menggunakan KTP, agar mengetahui apakah kalian dapat BPUM sebesar Rp 1,2 juta atau tidak.***

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah