Kuota bantuan internet berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Menyambut Tahun Baru Islam 2021, 11 Muharram 1443 H Cocok Dibagian ke Media Sosial
Penerima Bantuan
Sebagaimana Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2021 tentnang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021, penerima subsidi kuota internet Kemendikbud Ristek masih sama seperti sebelumnya, yaitu:
Baca Juga: Lirik Sholawat Saben Malem Jumat Bahasa Jawa Disertai Alih Bahasa Indonesia
- Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Mahasiswa
- Dosen.
Syarat Penerima Bantuan
Penerima Bantuan paket subsidi internet harus memenuhi persyaratan.
Bagi peserta didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Lalu, untuk pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah syaratnya: