"Melalui bantuan ini diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi sekaligus membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tulis akun Instagram @ditjenperbendaharaan sebagaimana dikutip iNSulteng.com dalam judul artikel Hore! BSU BPJS Ketenagakerjaan Telah Cair, Selanjutnya Kemnaker Salurkan kepada Pekerja.
Lebih jelasnya, pencairan BSU BPJS Ketenagajerjaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulisnya.
Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemnaker.
Diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun ini diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai Permenaker No16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.***