FIX! Kemnaker Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini 11 Agustus 2021, BSU Rp1 Juta Ditransfer ke Rekeningmu

- 11 Agustus 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU /dok. BPJS Ketenagakerjaan

Rembang Bicara - Horeee, akhirnya BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji cair.

Pemerintah telah memutuskan untuk mencairkan dana 8,8 triliun yang akan disalurkan kepada pekerja.

Terhitung tanggal 10 Agustus 2021, BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji telah dicairkan ke rekening Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Apakah Berhubungan Suami Istri di Tanggal 1 Suro Boleh atau Tidak? Berikut Penegasan Para Ulama Salaf

Nantinya setiap pekerja yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan lolos pendaftaran akan mendapat bantuan Rp1 juta.

Rencananya skema penyalurannya yaitu pekerja akan mendapat uang pesangon Rp500.000 selama dua kali.

Berdasarkan informasi dari akun instagram @ditjenperbendaharaan pada Selasa, 10 Agustus 2021, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi BSU BPJS Ketenagakerjaan per 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Update Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Bulan Ini, Cek untuk Dapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Adapun realisasi BSU BPJS Ketenagakerjaan itu mencapai Rp947,499 miliar yang diberikan kepada 947.499 orang dari total pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp8,8 triliun. 

"Melalui bantuan ini diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi sekaligus membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tulis akun Instagram @ditjenperbendaharaan sebagaimana dikutip iNSulteng.com dalam judul artikel Hore! BSU BPJS Ketenagakerjaan Telah Cair, Selanjutnya Kemnaker Salurkan kepada Pekerja.

Lebih jelasnya, pencairan BSU BPJS Ketenagajerjaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Bambang Pamungkas, Eks Pesepakbola yang Viral Disebut Coret Anaknya dari KK

Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulisnya.

Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemnaker.

Diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun ini diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai Permenaker No16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: INSulteng


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah