BLT Subsidi Gaji 1Jt Cair Hari ini, Berikut Syarat Wajib yang Harus Dimiliki Oleh Penerima

- 11 Agustus 2021, 08:00 WIB
BLT Gaji.*
BLT Gaji.* /instagram.com/kemnaker

Rembang Bicara - Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan sebanyak 8,7 juta karyawan akan menerima BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.

BLT subsidi gaji atau BSU BPJT Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal itu bertujuan guna meringankan beban para pekerja yang terdampak pandemi, khususnya di wilayah yang menerapkan PPKM.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Alternatif Mudah Nonton Rurouni Kenshin: The Beginning 2021 Melalui IP Adress

Namun, tidak semua pekerja bisa mendapaktan BTL subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan karena ada syarat yang harus dipehuini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan ada syarat yang harus dipehuni pekerja sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus satu kali transfer. Sehingga total yang didapatkan senilai Rp1 juta” ungkap Ida Fauziyah sebagaimana keterangan resmi di laman Kemnaker pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Link Alternatif Nonton Drama Revolutionary Sister Episode 1 -9 Sub Indo, Dibintangi Hong Eun Hee

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pertama yaitu para pekerja yakni WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Kedua, pekerja harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Enam Ide Lomba Asik 17 Agustus yang Dapat Dilakukan di Rumah Bersama Keluarga

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," jelasnya.

BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan akan didistribusikan melalui rekening penerima lewat Bank BUMN, diantaranya BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Kriteria yang Ditolak Kemenaker

Tidak semuanya karyawan atau pekerja bisa menerima bantuan BLT Subsidi Gaji. Terdapat kriteria tertentu yang dipastikan tidak lolos untuk menerima BSU Rp1 Juta.

Adapun kriteria yang gagal lolos program BSU Kemnaker adalah WNA yang bekerja di Indonesia, sebab BLT Subsidi Gaji hanya untuk karyawan WNI yang dibuktikan dengan KTP.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Mudah Nonton Film Serigala Langit, Dibintangi Artis Sexy Anya Geraldine

Lalu, karyawan yang tidak terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 juga dipastikan gagal untuk mengantongi BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Sementara itu, pekerja yang bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan juga tak berhak menerima BSU, karena hanya berlaku untuk karyawayn di beberapa sektor yang terdampak.

Adapun sektor-sektor yang memenuhi kualifikasi BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Susah Tidur karena Gelisah, Ini Doa dan Amalan Menurut Ulama NU dan Ustadz Adi Hidayat untuk Mengatasi

Selain itu, karyawan tidak boleh menerima BLT Subsidi Gaji jika gaji bulanannya di atas Rp3,5 juta per bulan. BSU diperuntukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Kendati demikian, karyawan yang memiliki upah di atas Rp3,5 juta masih mungkin memiliki kesempatan mendapat BSU, asalkan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4. Sehingga, ketetapan minimum dilihat dari UMK dan UMP wilayah.

Sebagai contoh, pekerja di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta masih berhak menerima BLT Subsidi Gaji, mengingat UMP atau UMK wilayah di atas Rp3,5 juta dan keduanya termasuk dalam zona PPKM Level 4.

Dengan demikian, karyawan yang tidak berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 juga tidak berhak mendapat bantuan BSU.

Baca Juga: Susah Tidur karena Gelisah, Ini Doa dan Amalan Menurut Ulama NU dan Ustadz Adi Hidayat untuk Mengatasi

Wilayah yang Mendapatkan Bantuan

Berdasarkan Lampiran I dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 terdapat Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang termasuk dalam wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Adapun seluruh Provinsi DKI Jakarta ditetapkan dalam zona PPKM Level 4, sehingga karyawan di daerah tersebut bisa mengklaim bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Baca Juga: Lima Manfaat dan Keutamaan Membaca Sholawat Nariyah, salah Satunya Digampangkan Segala Urusan

Beberapa Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga termasuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4.

Kendati demikian, ada enam provinsi yang tidak terdaftar di dalam kebijakan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, seperti Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Bangka Belitung.

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah