3. Klik dashboard pada profil Kartu Prakerja masing-masing.
4. Lalu klik ‘gelombang 18’ (jika sudah dibuka).
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Catat! Syarat Wajib Mendapat BPUM BRI di eform.bri.co.id Mendapatkan 1,2 Juta
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 18.
Perlu dicatat! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 hanya dilakukan di situs resmi www.prakerja.go.id.***