Pendaftaran Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Dapat Daftar Melalui HP, Catat Syarat Pentingnya

- 12 Agustus 2021, 17:10 WIB
Tangkap layar pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18.
Tangkap layar pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18. /instagram @prakerja.go.id

3. Klik dashboard pada profil Kartu Prakerja masing-masing.

4. Lalu klik ‘gelombang 18’ (jika sudah dibuka).

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Catat! Syarat Wajib Mendapat BPUM BRI di eform.bri.co.id Mendapatkan 1,2 Juta

7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 18.

Perlu dicatat! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 hanya dilakukan di situs resmi www.prakerja.go.id.***

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah