Menteri Agama Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Begini Aturannya

- 22 Februari 2022, 11:00 WIB
Menteri Agama terbitkan aturan penggunaan pengeras suara dalam berbagai kegiatan dan ritual keagamaan.
Menteri Agama terbitkan aturan penggunaan pengeras suara dalam berbagai kegiatan dan ritual keagamaan. /@gusyaqut/Instagram

Rembang Bicara - Menteri Agama, Yaqut Kholil Qoumas resmikan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini dterbitkan dalam Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran tersebut menjelaskan tentang panduan atau tata cara yang sah secara hukum bagaimana mengunakan pengeras suara sebagaimana kebutuhan umat islam sebagai media syi'ar atau dakwah. 

Menteri Agama, Yaqut Kholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menghimbau bahwa  masyarakat  Indonesia ini sangat beragam baik dari segi keyakinan, latar belakang, untuk itu diperlukan upaya untuk merawat harmoni dalam berbangsa dan beragama.

Baca Juga: Apa Hukum Sholat Awal Tahun Hijriyah? Berikut Penjelasan Ulama Salaf Terkait Amalan 1 Suro

Dilansir dari halaman resmi Kementerian Agama RI, “Pedoman (penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola) diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” seperti yang dikatakan Gus Menteri.

Dijelaskan Menteri Agama, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten dan kota.

Lalu Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Dan sebagai tembusan, surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati serta Walikota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Apa Hukum Mengonsumsi Obat Perangsang Hubungan Intim Suami Istri? Berikut Penjelasan Ulama Salaf

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Kemenag RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah