18 Anggota DPR Terpapar Virus Corona Usai Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 21:02 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Saat Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Saat Rapat Paripurna /Instagram Azis Syamuddin

Rembang Bicara – Setelah mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja sebanyak 18 anggota DPR dinyatakan positif corona. Bukan hanya itu, ada 40 staf anggota DPR yang juga dinyatakan positif corona.

Mengenai 18 anggota DPR dan 40 staf anggota DPR yang positif corona dikonfimasi langsung oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

"Ya anggota ada 18, 40 orang dan staf tenaga ahli," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Laporan Relawan Jokowi Atas Najwa Shihab Ditolak Polda Metro Jaya

Hal itu pula yang menjadi alasan rapat paripurna penutupan masa sidang paripurna dipercepat menjadi Senin (5/10/2020) yang semula pada 8 Oktober 2020.

Kemudian mengenai kabar DPR akan melakukan lockdown, Azis mengatakan bahwa hal tersebut memang sempat direncanakan,tetapi belum dilakukan.

"Sebenarnya mau di-lockdown ini, di-lockdown," imbuhnya.

Dalam rapat paripurna yang dilakukan pada 5 Oktober 2020 kemarin pun, Azis selaku pimpinan rapat mengajak kepada seluruh anggota DPR yang hadir untuk berdoa bersama. Hal ini disebabkan karena ada beberapa anggota DPR dan staf ASN yang masuk rumah sakit.

Baca Juga: Ini Pro-Kontra ‘Kursi Kosong Terawan’ yang Sebabkan Najwa Shihab Dipolisikan

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x