Dan untuk mahasiswa serta dosen akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Pemerintah tersebut, pastikan anda dan sekolah lembaga pendidikan tempatmu belajar telah memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.
Baca Juga: Santri Gayeng Dukung Penuh Hafidz-Hanies di Pilkada Rembang
Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber dan telah diberitakan sebelumnya dalam berita berjudul Catat, Berikut Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, berikut syarat mendapatkan bantuan kuota internet gratis Untuk PAUD sampai SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Sifat Menperin Agus Gumiwang Seperti Tuan Crab?
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)