Pemerintah Berikan Bantuan Kuota Internet Gratis, Berikut Tata Caranya

- 9 Oktober 2020, 19:08 WIB
Bantuan kuota data internet kemdikbud untuk program PJJ.
Bantuan kuota data internet kemdikbud untuk program PJJ. /Tangkap Layar kemdikbud.go.id/

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

Baca Juga: Yang Bisa Kita Lakukan dengan Peradaban Literasi Kita yang Berantakan

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Lebih Romantis Mana, Rizky Billar-Lesty Kejora atau Denny Caknan-Happy Asmara?

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa) 

2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Cerita Perjalanan Cinta Sule dan DJ Nathalie Holscher

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah