Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas
Baca Juga: Yang Bisa Kita Lakukan dengan Peradaban Literasi Kita yang Berantakan
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Lebih Romantis Mana, Rizky Billar-Lesty Kejora atau Denny Caknan-Happy Asmara?
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Baca Juga: Cerita Perjalanan Cinta Sule dan DJ Nathalie Holscher