Pemerintah Berikan Bantuan Kuota Internet Gratis, Berikut Tata Caranya

- 9 Oktober 2020, 19:08 WIB
Bantuan kuota data internet kemdikbud untuk program PJJ.
Bantuan kuota data internet kemdikbud untuk program PJJ. /Tangkap Layar kemdikbud.go.id/

Rembang Bicara -  Pemerintah telah menyalurkan bantuan kuota internet  gratis sejak September lalu. 

Bantuan ini diberikan kepada seluruh elemen pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), siswa, guru, mahasiswa, hingga dosen.

Bantuan ini dimaksudkan pemerintah untuk membantu kebutuhan pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Serigala Terakhir The Series' Episode 2: Salam dari Kawan Lama 

Untuk bulan Oktober ini, bantuan kuota internet gratis akan disalurkan pemerintah dalam dua tahap.

Kuota internet gratis dari pemerintah ini akan disalurkan mulai tanggal 22-24 Oktober 2020 dan 28-30 Oktober 2020.

Bantuan kuota internet gratis ini dibagi dalam dua jenis, masing-masing akan mendapatkan besaran kuota secara berbeda-beda.

Baca Juga: Meresapi Lara-Dialog Senja: Lagu Ambyar Bagi Umat Indie

Pelajar SD - SMA akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Dan untuk mahasiswa serta dosen akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Pemerintah tersebut, pastikan anda dan sekolah lembaga pendidikan tempatmu belajar telah memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Santri Gayeng Dukung Penuh Hafidz-Hanies di Pilkada Rembang

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber dan telah diberitakan sebelumnya dalam berita berjudul Catat, Berikut Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, berikut syarat mendapatkan bantuan kuota internet gratis Untuk PAUD sampai SMA

1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Sifat Menperin Agus Gumiwang Seperti Tuan Crab?

4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

Baca Juga: Yang Bisa Kita Lakukan dengan Peradaban Literasi Kita yang Berantakan

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Lebih Romantis Mana, Rizky Billar-Lesty Kejora atau Denny Caknan-Happy Asmara?

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa) 

2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Cerita Perjalanan Cinta Sule dan DJ Nathalie Holscher

Syarat untuk Pendidik/Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)

2. Mempunyai nomor HP yang aktif.

*** (Arohman/Mantra Sukabumi)

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah