Berbeda dari Pemahaman Pendemo, Inilah Penjelasan Jokowi Soal UU Ciptaker

- 10 Oktober 2020, 20:23 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Kementerian Luar Negeri/Antaranews.com

Rembang Bicara - Adaya demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia dinilai Presiden Jokowi karena ada penyebaran informasi yang tidak benar atau hoax tentang Undang-undang Cipta Kerja. Menurut dia, pada dasarnya UU ini memudahkan masyarakat dalam membuka usaha baru.

Jokowi mengatakan bahwa ada 11 klaster dalam  UU Cipta Kerja yang memiliki tujuan untuk percepatan transformasi ekonomi Indonesia.

Jokowi lalu mencoba memberikan penjelasan terkait sejumlah informasi yang simpang siur mengenai substansi dari UU Cipta Kerja tersebut. Berikut adalah penjelasannya.

1. Hoaks Terkait Upah Minimum Dihapus

Jokowi menampik informasi yang ramai soal UU Ciptaker menghapus Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Dia menggaransi bahwa Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

"Hal ini tidak benar, karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," terang Jokowi ketika memberikan penjelasan kepada pers diIstana Kepresidenan Bogor Jawa Barat.

2. Disinformasi Adanya Upah Perjam

Jokowi menjelaskan bahwa tidak ada perubahan sistem pengupahan dalam UU Cipta Kerja. Maka, sistem pengupahan masih merujuk pada Undang-Undang Nomor UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x