Berbeda dari Pemahaman Pendemo, Inilah Penjelasan Jokowi Soal UU Ciptaker

- 10 Oktober 2020, 20:23 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Kementerian Luar Negeri/Antaranews.com

3. Hoax Dihapusnya Cuti

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja tetap memberikan jaminan berbagai macam cuti. Mulai dari, cuti sakit, cuti kematian, hingga cuti kelahiran. Sehingga, informasi terkait semua cuti dihapuskan dan tidak ada kompensasinya adalah bohong dan dis informasi.

"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," imbuhnya.

4. Terkait Perusahaan yang Bebas Melakukan PHK

Salah satu informasi yang dibenarkan Jokowi terkait UU Cipta Kerja adalah, soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jokowi menampik adanya isu bahwa perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak kepada pekerja.

"Apakah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak," tandas Presiden Indonesia di tempatnya.

5. Dihapusnya Jaminan Sosial

Jokowi juga memberikan garansi bahwa jaminan sosial bagi buruh dan pekerja tetap ada dalam UU Cipta Kerja.

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," pungkas Jokowi.

Namun ternyata dilain sisi, apa yang dijelaskan oleh Presiden Jokowi dibantah oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.***

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah