Said Iqbal mengatakan bahwa serikat buruh juga berharap aturan mengenai pekerja paruh waktu, pekerja industri UMKM, serta pekerja di industri start up tedapat pembahasan lebih mendalam di lain waktu. Perlu didiskusikan lebih dalam, terlebih hal-hal tersebut belum diatur dalam UU No. 13 tahun 2003.***