UU Ciptaker Diklaim Memprioritaskan UMKM

- 15 Oktober 2020, 09:49 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia.
Ilustrasi UMKM di Indonesia. /Indonesia.go.id

Bahkan menurutnya UMKM lebih dahulu dibahas sebelum peningkatan ekonomi skala makro, ekosistem investasi, proyek strategis nasional, dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Perhatian! Deddy Corbuzier Debat dengan Menaker Soal UU Ciptaker

Dibandingkan dengan peraturan lama yang tercantum pada Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UU Ciptaker lebih jelas mengatur setiap detail kinerja UMKM.

Jika regulasi lama hanya berkutat pada persoalan kekayaan bersih, maka UU Ciptaker disebut membahas juga hal-hal lain, mulai modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, nilai investasi, teknologi ramah lingkungan, sampai jumlah tenaga kerja sesuai sektor usaha yang dijalankan.***

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x