Lagi-Lagi Kisruh Merek Geprek Bensu, Kali Ini Libatkan Dirjen Kekayaan Intelektual

- 17 Oktober 2020, 15:11 WIB
Offical poster Geprek Bensu.
Offical poster Geprek Bensu. //Tangkapan layar Instagram/@imgeprekbensu_official

Rembang Bicara - Perseteruan merek dagang Geprek Bensu antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono memasuki babak baru.

Hal tersebut ditengarai dengan dihapsunya merek PT. Ayam Geprek Bensu (Benny Sujono) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Penghapusan ini diketahui dengan diterbitkannya surat keputusan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor : HKI.4-HI.06.06.03-10/2020 tertanggal 6 Oktober 2020.

Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono mengaku kaget atas penghapusan tersebut. Ia menilai penghapusan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum dan melawan hasil putusan MA.

Pasalnya, kisruh antara hak milik nama ini harusnya sudah tuntas saat Mahkamah Agung menolak kasasi dari Ruben Onsu dan secara otomatis memenangkan Benny Sujono.

Karena baginya tidak ada lembaga peradilan di atas MA yang dapat membatalkan atau menganulir putusan Mahkamah Agung. Kecuali ada upaya hukum luar biasa melalui PK (Peninjauan Kembali) lewat MA.

“Atas nama klien, saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual. Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami,” kata Eddie.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tuntut Agar 575 Anggota DPR Ditangkap

Menurutnya, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM seharusnya cuma melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan membatalkan sertifikat merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu, bukan bertindak lebih dari itu.

Halaman:

Editor: Aly Reza


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x