Pemerintah Minta BLT yang Sudah Cair Mohon Dikembalikan, Cek Penyebabnya

- 19 Oktober 2020, 10:57 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Biro Humas Kemnaker

Sebagai pengingat, berikut syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Hingga saat ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah dicairkan kepada para pekerja pada gelombng 2.*** (Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x