Rembang Bicara - Hari ini, Senin 19 Oktober 2020 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) unggah dukungan terhadap UU Cipta Kerja melalui akun instagram resmi @kemenkominfo.
Pihak Kemenkominfo mengklaim bahwa UU Cipta Kerja mendukung percepatan transformasi digital dan ciptakan lapangan kerja baru di sektor Komunikasi dan Informatika.
UU Cipta Kerja Sektor Kominfo memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama saat Indonesia memasuki Industri 4.0.
Baca Juga: Begini Kondisi Hamzah Haz, Wakil Presiden RI ke 9 Terbaring Sakit di ICU RSPAD Gatot Subroto
Menurut Menkominfo Johnny Gerard Plate, S.E., tanpa kebijakan di sektor ini, ekonomi digital nasional tidak bisa berlangsung seperti yang diharapkan.
Menkominfo mengungkapkan bahwa peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat Pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi.
Selain itu, menkominfo juga menyebutkan sektor kerja Kominfo tersebut menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional.
Baca Juga: BLACKPINK Mengguncang Running Man, Berikut Keramaiannya
Dukungan kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menghasilkan Program Transformasi Digital Nasional.