Menkominfo Ungkap UU Cipta Kerja Dukung Percepatan Transformasi Digital

- 19 Oktober 2020, 20:09 WIB
Unggahan Instagram Kemenkominfo
Unggahan Instagram Kemenkominfo /Instagram/@kemenkominfo

Rembang Bicara - Hari ini, Senin 19 Oktober 2020 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) unggah dukungan terhadap UU Cipta Kerja melalui akun instagram resmi @kemenkominfo.

Pihak Kemenkominfo mengklaim bahwa UU Cipta Kerja mendukung percepatan transformasi digital dan ciptakan lapangan kerja baru di sektor Komunikasi dan Informatika.

UU Cipta Kerja Sektor Kominfo memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama saat Indonesia memasuki Industri 4.0.

Baca Juga: Begini Kondisi Hamzah Haz, Wakil Presiden RI ke 9 Terbaring Sakit di ICU RSPAD Gatot Subroto

Menurut Menkominfo Johnny Gerard Plate, S.E., tanpa kebijakan di sektor ini, ekonomi digital nasional tidak bisa berlangsung seperti yang diharapkan.

Menkominfo mengungkapkan bahwa peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat Pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi. 

Selain itu, menkominfo juga menyebutkan sektor kerja Kominfo tersebut menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional.

Baca Juga: BLACKPINK Mengguncang Running Man, Berikut Keramaiannya

Dukungan kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menghasilkan Program Transformasi Digital Nasional.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x