Menkominfo Ungkap UU Cipta Kerja Dukung Percepatan Transformasi Digital

- 19 Oktober 2020, 20:09 WIB
Unggahan Instagram Kemenkominfo
Unggahan Instagram Kemenkominfo /Instagram/@kemenkominfo

Terdapat 3 manfaat utama dari Undang-Undang Cipta Kerja dalam sektor Kemenkominfo, yakni adanya migrasi siaran TV analog ke TV digital atau disebut Analog Switch Off (ASO).

Analog Switch Off (ASO) adalah penghematan terhadap pita frekuensi 700MHz. Manfaat dari frekuensi 700MHz untuk Mobile Broadband Indonesia sendiri bisa menambah kenaikan PBD, lapangan kerja baru, peluang usaha baru, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, 3 Hal yang Menyebabkan Tidak Lolos Daftar Kartu Prakerja

Manfaat kedua yaitu dapat menyehatkan industri telekomunikasi dan penyiaran. Lalu manfaat ketiga, akan terjadi optimalisasi sumber daya terbatas seperti spektrum frekuensi radio.

Proses perizinan telekomunikasi dan penyiaran yang sudah dilayani melalui daring, akan semakin mudah dan cepat karena terintegrasi dengan berbagai perizinan lain di seluruh kementerian/lembaga.

Semua itu akan berdampak pada ketersediaan layanan 5G di Indonesia secara optimal. Sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era Indrusti 4.0.

Baca Juga: Insya Allah dari Cristiano Ronaldo Iringi Dukungannya Kepada Khabib Nurmagomedov

Pada akhirnya, transformasi digital di Indonesia akan memiliki daya saing yang tinggi serta bersifat adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja Pemerintah dapat mengakselerasi pemerataan sinyal nasional serta meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan (Quality of Service) dan kualitas pengalaman (Quality of Experience) telekomunikasi.***

 

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x